5 Tersangka Terkuak Skandal Motor Listrik MBG Rp1,39 Triliun

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung dengan latar belakang motor listrik yang futuristik, menunjukkan fokus pada kasus korupsi pengadaan motor listrik.
5 Tersangka Terkuak Skandal Motor Listrik MBG Rp1,39 Triliun

IDNEWSUPDATE.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta dalam penyimpangan senilai triliunan rupiah.

Penyelidikan mengungkap praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggunaan yayasan terafiliasi, serta penggelembungan harga dalam pengadaan aset program tersebut, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,39 triliun.

Modus Korupsi MBG Terbongkar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan lima tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Tiga tersangka berasal dari kalangan mantan pejabat BGN, yaitu Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan).

Dua tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga dekat dengan Sony Sonjaya, dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka, bahkan sebagian dimiliki atau memiliki hubungan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, terindikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang perlu didalami lebih lanjut.

Sumber : viva.co.id

0/Post a Comment/Comments

Ads