Lebih 10 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Berkat Relaksasi Sanksi


IDNEWSUPDATE.COM -  Hingga awal April 2026, tercatat sebanyak 10.653.931 wajib pajak (WP) telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka ini mencakup berbagai kategori WP, termasuk karyawan, non-karyawan, dan badan usaha, baik yang menggunakan kurs rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

Laporan ini datang di tengah kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026. Keputusan ini diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Perpanjangan periode pelaporan dari batas akhir semula 31 Maret 2026 didasarkan pada bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran. Selain itu, adanya periode mudik Lebaran yang bersamaan dengan masa pelaporan juga menjadi pertimbangan.

"Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Relaksasi Sanksi Administrasi 

Faktor lain yang turut memengaruhi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah kendala teknis pada sistem Coretax DJP yang dilaporkan masih mengalami hambatan terkait kecepatan pemrosesan data.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan opsi pemberian keringanan sanksi administrasi bagi WP yang melaporkan SPT Tahunan 2025 setelah batas waktu 31 Maret. Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," jelas Inge.

Hingga kini, jumlah aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 17.623.817 akun, yang terdiri dari WP Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


0/Post a Comment/Comments

Ads