Rokok Ilegal Mengancam Industri Tembakau Nasional Akibat Aturan Baru



IDNEWSUPDATE.COM -  Industri rokok putih nasional menghadapi tantangan baru menyusul wacana pelarangan bahan perasa tambahan pada produk tembakau. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyatakan bahwa aturan ini berpotensi memberikan tekanan signifikan pada industri hasil tembakau jika diterapkan.

Benny Wahyudi menjelaskan bahwa penerapan ketentuan bahan tambahan tersebut akan sangat memukul industri karena cakupannya yang luas. Di tengah kondisi tersebut, peredaran rokok ilegal yang diperkirakan sudah mencapai 14% menjadi ancaman nyata, terutama karena pengawasan yang dinilai masih lemah.

Ia memperkirakan porsi rokok ilegal akan meningkat jika peraturan tersebut diberlakukan, meskipun angka pastinya belum dapat dihitung. "Kalau peraturan ini diberlakukan pasti rokok ilegal akan lebih tinggi. Saya belum punya angkanya," kata Benny.

Regulasi baru tersebut akan melarang sejumlah bahan yang selama ini lazim digunakan dalam industri rokok, termasuk cooling agent seperti menthol dan penggunaan gula, yang umum ditemukan di industri kretek. Gaprindo juga menyuarakan keraguan mengenai kesiapan implementasi aturan ini dari sisi pengawasan dan pengujian laboratorium, mengingat belum tersedianya laboratorium terakreditasi yang mampu melakukan pengujian bahan tambahan tersebut.

Kesiapan Implementasi dan Dampak pada Industri

Selain pembatasan perasa, kebijakan ini juga dibarengi rencana pengetatan aturan kadar nikotin dan tar. Rancangan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memasukkan bahan food grade seperti menthol, ekstrak buah, gula, hingga rempah ke dalam daftar pembatasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku industri karena bahan tambahan tersebut memegang peranan penting dalam karakteristik produk rokok, khususnya kretek.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menekankan bahwa kebijakan terhadap industri tembakau tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja. "Ya saya kira kami sudah sampaikan kepada kementerian terkait bahwa industri hasil tembakau itu merupakan industri yang agak spesifik dan sudah berjalan cukup lama, bahkan mungkin lebih tua daripada usia Republik kita. Juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga hal-hal yang semestinya tidak mengganggu proses produksi dan proses distribusi produk hasil tembakau selama ini itu seyogyanya tidak diatur sedemikian rupa," ujar Faisol.

Sumber : CNBC Indonesia

0/Post a Comment/Comments

Ads