Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil hisab dan ketiadaan hilal yang terlihat, telah disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada panduan kriteria yang berlaku.
Penetapan Berdasarkan Kriteria MABIMS
Menteri Agama menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari pemantauan hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI. Berdasarkan laporan tim, ketinggian hilal di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Secara hisab, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk, dengan rentang ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 07 menit 52 detik (3,13 derajat). Sudut elongasi, atau jarak sudut antara hilal dan matahari, berada pada rentang 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 06 menit 11 detik (6,10 derajat).
"Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4 derajat," jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Lebih lanjut, Menteri Agama menekankan bahwa Kemenag telah menerima informasi dari 117 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia yang menyatakan bahwa hilal tidak terlihat. Oleh karena itu, metode yang diterapkan adalah istikmal, yaitu menyempurnakan atau membulatkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Menteri Agama berharap penetapan ini dapat menyatukan umat Muslim di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri dengan suka cita dan menjaga keamanan serta ketertiban selama perayaan.

Posting Komentar