Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro.
Tri Winarno menjelaskan, "Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan." Parameter ekonomi makro yang dimaksud meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jaminan Stabilitas Ekonomi dan Subsidi Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Tri Winarno menegaskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Pemerintah akan terus menyalurkan subsidi listrik sebagaimana mestinya. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha di awal tahun 2026.
Pemerintah juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik, kualitas pelayanan, dan efisiensi operasional. Masyarakat dihimbau untuk bijak dalam penggunaan energi listrik sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Posting Komentar