
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan komprehensif mengenai rencana pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak. Data awal menunjukkan skala kerusakan yang masif, dengan puluhan ribu rumah mengalami kerusakan beragam.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa, “Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah baik yang rusak berat — rusak berat ini termasuk yang hilang kena sapu banjir — kemudian rusak sedang, dan rusak ringan.” Ia menambahkan bahwa data ini bersifat sementara dan proses pendataan masih terus berjalan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Suharyanto mengusulkan agar pembangunan hunian sementara diserahkan kepada anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sementara itu, untuk hunian tetap, pembangunannya akan diemban oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi rumah yang tidak memerlukan relokasi namun rusak, perbaikannya akan ditangani oleh satgas BNPB.
Strategi Bantuan Pembangunan Hunian Korban Bencana
Terkait besaran anggaran, BNPB mengajukan dana sebesar Rp60 juta per rumah untuk hunian tetap. Presiden Prabowo sempat bertanya, “Ini hunian tetap anggaran Rp60 juta cukup?” yang dijawab oleh Kepala BNPB, “Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang.”
Suharyanto menjelaskan lebih lanjut, “Rp60 juta karena tidak relokasi, Bapak. Nanti penerima bisa nambah dengan uangnya sendiri. Mungkin punya keluarga di kampung, punya anak yang punya gaji mau nambah, bisa. Tetapi, (kami) tidak (memberikannya) dalam bentuk uang, karena khawatir kalau bentuk uang jadi yang lain.” Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo memberikan instruksi, “Oke, mungkin tentunya kita hitung kenaikan harga ya, inflasi, dan sebagainya,” menegaskan pentingnya penyesuaian anggaran dengan kondisi terkini.
Selain hunian tetap, anggaran sebesar Rp30 juta juga dialokasikan untuk pembangunan hunian sementara. Rumah-rumah ini direncanakan berukuran 36 meter persegi, dilengkapi dengan fasilitas kamar, sarana mandi cuci kakus (MCK), serta ruangan fungsional lainnya.