IDNEWSUPDATE.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peraturan presiden baru yang akan mengatur secara komprehensif distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan skema penyaluran hingga ke tangan konsumen akhir, menggantikan peraturan yang ada sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa peraturan baru ini diperlukan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih utuh. "Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya," jelasnya dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta.
Perketat Pengawasan Distribusi dan Kelompok Penerima
Salah satu poin krusial dalam rancangan peraturan baru ini adalah pengetatan rantai distribusi LPG 3 kg agar lebih tertutup dan terpantau. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah hanya mencakup tingkat pangkalan, kebijakan mendatang akan meliputi siklus distribusi hingga sub-pangkalan atau pengecer. Pengaturan margin keuntungan di setiap tingkatan distribusi juga akan menjadi bagian dari aturan ini.
"Contohnya gini. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, pangkalan, berhenti, terus ke pengecer. Ini sebelumnya ya. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini," papar Laode Sulaeman.
Selain aspek teknis distribusi, pengaturan penerima manfaat berdasarkan data sosial ekonomi menjadi sorotan utama. Laode Sulaeman mengakui bahwa aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg. Namun, Perpres baru nantinya akan menetapkan batasan yang lebih tegas berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat.
"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," tambahnya.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberlakukan aturan baru ini secara serentak. Akan ada masa transisi sekitar enam bulan setelah Perpres diterbitkan, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu, seperti di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diimplementasikan secara nasional.
Regulasi LPG 3 kg saat ini masih didasarkan pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan integrasi distribusi dari hulu hingga hilir dapat menjadi lebih tertata dan tepat sasaran.
Sumber : cnbcindonesia.com
