IDNEWSUPDATE.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru-baru ini merespons desakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang muncul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan sejatinya adalah milik Tuhan dan dirinya pribadi bukanlah sosok yang antikritik atau anti terhadap evaluasi.
Menanggapi berbagai masukan, termasuk yang gencar di media sosial, Raja Juli mengungkapkan bahwa latar belakangnya sebagai seorang aktivis dan akademisi telah membentuknya menjadi pribadi yang terbuka. "Saya yakin namanya kekuasaan itu milik Allah. Saya terdidik sebagai aktivis dan akademisi saya tidak antikritik, tidak antidievaluasi," ujarnya.
Ia bahkan meminta agar tidak ada komentar negatif di media sosialnya yang dihapus, melihat setiap kritikan sebagai bentuk partisipasi konstruktif. Bagi Raja Juli, kritik dan bahkan kemarahan dari publik adalah sebuah harapan dan motivasi yang pada akhirnya dapat mendorong perbaikan sektor kehutanan Indonesia. Ia berharap dinamika ini akan berubah menjadi partisipasi yang produktif.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan dua arahan penting dari Presiden Prabowo Subianto yang menjadi panduannya: yakni berani dalam bertindak dan menjaga kelestarian hutan. Penegakan hukum menjadi salah satu prioritas, terutama dalam menghadapi isu-isu lingkungan mendesak.
Langkah Konkret Jaga Kelestarian Hutan Indonesia
Dalam konteks penanganan bencana banjir di Sumatra, Raja Juli mengungkapkan adanya temuan signifikan. "Ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir. Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) sudah ada di lokasi dalam beberapa hari ke depan sudah ada penegakan hukum," jelasnya.
Sebagai wujud komitmen terhadap keberlanjutan hutan, Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektare pada Februari 2025, sesuai dengan instruksi Presiden. Tidak berhenti di situ, Kemenhut juga berencana mencabut kembali izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk lainnya yang mencakup kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir.
Selain penindakan, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan moratorium terhadap penerbitan izin baru PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dan restoratif untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah bencana lingkungan di masa mendatang.