Peningkatan jumlah korban jiwa ini disampaikan KJRI Hong Kong setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Hong Kong. Semua korban teridentifikasi sebagai perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik.
Berdasarkan pernyataan tertulis dari KJRI Hong Kong yang diterima di Jakarta, peningkatan ini merupakan hasil verifikasi berkelanjutan. KJRI mengkonfirmasi bahwa "hingga saat ini, WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 orang."
KJRI Hong Kong telah melakukan konsolidasi data ketenagakerjaan dan verifikasi lapangan secara langsung. Tercatat sekitar 140 WNI, seluruhnya PMI sektor domestik, yang bekerja di kawasan pemukiman Wang Fuk Court. KJRI Hong Kong menambahkan, "Dari jumlah tersebut, 61 orang di antaranya telah berhasil di konfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk WNI/PMI korban meninggal. Sementara itu, 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya."
Upaya KJRI Tangani Korban
Proses identifikasi jenazah korban masih terus dilakukan oleh otoritas berwenang di Hong Kong. KJRI bekerja sama erat dengan otoritas setempat untuk memastikan penanganan jenazah berjalan lancar. Selain itu, bantuan logistik telah disalurkan ke beberapa lokasi penampungan.
Sebuah posko darurat juga telah dibuka di salah satu pusat penyaluran bantuan, Tai Po Community Center, untuk memberikan dukungan kepada para WNI terdampak. KJRI secara aktif memantau perkembangan di lapangan, menindaklanjuti setiap informasi, dan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat. Posko tambahan juga didirikan untuk menyediakan layanan darurat, termasuk pengurusan paspor, bagi WNI yang membutuhkan.
Kebakaran besar di kompleks perumahan Wang Fuk Court tersebut dilaporkan telah menyebabkan total 128 orang meninggal dunia dan 79 orang terluka hingga Jumat (28/11) tengah malam. Otoritas Hong Kong masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, dan sejauh ini, 11 orang telah ditahan sebagai tersangka dengan tuntutan manslaughter, yang dalam hukum pidana merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa adanya unsur kesengajaan penuh.
