IDNEWSUPDATE.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan gebrakan baru dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres, meliputi penguatan sanksi hukum hingga inovasi pemanfaatan barang sitaan demi keuntungan negara dan UMKM, dengan kebijakan baru yang mulai efektif sejak Oktober 2025.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk ke Tanah Air. Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan segan mendatangi pihak-pihak yang menentang kebijakan ini karena terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas impor balpres ilegal. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur secara gamblang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, menjadikannya landasan hukum yang kuat bagi penindakan.
Pengetatan Regulasi dan Sanksi Bagi Mafia Impor
Purbaya menekankan bahwa setiap aktivitas ilegal secara inheren melanggar hukum. Oleh karena itu, ia tidak ragu menginstruksikan jajaran bawahannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mendukung importir ilegal balpres, termasuk mereka yang kerap muncul di berbagai platform media, baik televisi maupun YouTube.
"Jadi yang di Youtube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang. Karena Anda declare Anda penjahat, masa saya diam," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (17/11/2025).
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah berupaya merampungkan peraturan yang akan memperkuat sanksi bagi para pelaku impor barang ilegal. Purbaya mengungkapkan rencana untuk menambahkan hukuman berat bagi 'mafia' impor pakaian bekas, tidak hanya berupa denda substansial tetapi juga pencantuman nama mereka dalam daftar hitam atau blacklist importir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Sejak Oktober 2025, Purbaya menyatakan bahwa negara telah mengalami kerugian yang signifikan karena pendekatan penindakan yang ada selama ini. Sistem lama yang hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian ilegal ternyata membebani anggaran negara, terutama untuk biaya pemusnahan barang.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapat duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," kata Purbaya.
Purbaya mengkritisi metode pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar, yang menurutnya sangat tidak efisien dan merugikan. Ia menyebutkan bahwa biaya untuk memusnahkan satu kontainer balpres bisa mencapai sekitar Rp 12 juta. "Itu mahal tuh satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau enggak salah. Rugi, abis itu kasih makan orang yang ditahan, rugi besar kita. Jadi mau kita ubah," ujarnya saat di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Inovasi Pemanfaatan Barang Sitaan
Menyadari kerugian yang terus-menerus, Purbaya mencari solusi alternatif yang lebih bijaksana. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan serius, dan bahkan telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, adalah memanfaatkan hasil penindakan. Daripada dibakar, barang-barang sitaan ini akan dijual dengan harga sangat terjangkau kepada masyarakat atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Purbaya juga telah melakukan konsultasi intensif dengan Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI). Hasil diskusi tersebut mengindikasikan bahwa balpres ilegal yang berhasil disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dicacah ulang untuk dijadikan bahan baku industri atau dijual murah kepada UMKM.
"Ini juga atas arahan presiden, ini mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, apa boleh enggak kita cacah ulang? Boleh. Jadi kita ketemu dengan AGTI, menawarkan bisa enggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah," ucap Purbaya.
Dari konsultasi dengan AGTI, telah ditemukan beberapa pengusaha yang menyatakan kesiapan mereka untuk menampung dan mengelola barang hasil penindakan tersebut untuk proses pencacahan. Purbaya memastikan bahwa kebijakan inovatif ini akan mulai berjalan pada pekan depan, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
"Minggu depan diskusi dengan mereka ya. Jadi langsung ketuk palu, langsung jalan. Jadi yang di gudang-gudang itu dikeluarin semuanya, tempatnya juga kosong. Jadi itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain. Nanti UMKM akan bisa memakai sebagai bahan dengan biaya yang lebih murah," jelasnya.
Kerja sama lintas kementerian ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat. "Saya juga sudah bicara dengan Kementerian UMKM, Pak Maman, beliau setuju dengan kerjasama seperti ini, karena nanti UMKM yang tahu namanya kan, nama UMKM-nya beliau. Kalau saya kan nggak tahu, nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM," pungkas Purbaya.
