
IDNEWSUPDATE.COM - Meski wacana redenominasi rupiah terus hangat diperbincangkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan tiga digit nol pada mata uang kita tidak akan terlaksana pada tahun 2026, mengingat sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Selasa (11/11/2025), yang dengan gamblang memisahkan peran pemerintah dari bank sentral dalam implementasi redenominasi.
"Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan nerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral," tegas Purbaya.
Landasan Hukum Redenominasi
Meskipun implementasi redenominasi bukan domain langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya menjelaskan bahwa institusinya memiliki peran krusial dalam mempersiapkan fondasi hukumnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu menargetkan penyelesaian penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, yang kerap disebut RUU Redenominasi. RUU ini merupakan "RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana dikutip dari PMK 70/2025. Penanggung jawab utama untuk menuntaskan penyusunan kerangka regulasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian kerangka pada tahun 2026.
Senada, Bank Indonesia (BI) turut mengonfirmasi bahwa pembahasan landasan hukum untuk penyederhanaan mata uang rupiah sedang berjalan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Senin (10/11/2025), bahwa RUU Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Ini merupakan RUU inisiatif Pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia, menunjukkan kolaborasi erat antara kedua lembaga dalam agenda penting ini.
Ramdan Denny menegaskan bahwa BI, bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan terus mengkaji dan membahas proses redenominasi ke depan. Namun, ia menekankan bahwa implementasi redenominasi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Penentuannya akan sangat mempertimbangkan waktu yang paling optimal, dengan memperhatikan berbagai faktor kunci seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di tanah air.
Tidak hanya itu, kesiapan teknis juga menjadi prioritas utama. Ini mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi yang harus benar-benar matang sebelum redenominasi dapat direalisasikan. Kesiapan teknis yang komprehensif diperlukan untuk meminimalkan potensi gangguan dan memastikan transisi yang mulus bagi masyarakat serta seluruh sektor perekonomian. Oleh karena itu, meskipun fondasi hukum sedang dibangun, perjalanan menuju pemangkasan nol rupiah masih memerlukan pertimbangan yang cermat dan bertahap.