Purbaya Menolak Tegas Legalisasi Thrifting Impor Demi Pasar Domestik

Seorang pejabat mengenakan jas sedang berbicara di podium dalam sebuah konferensi pers, dengan latar belakang logo Kementerian Keuangan. Fokus pada ekspresi tegas pejabat tersebut.

IDNEWSUPDATE.COM -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakan terhadap legalisasi usaha penjualan baju bekas atau thrifting impor. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk melindungi pasar domestik dan pengusaha lokal dari gempuran barang ilegal asal luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkeu Purbaya di Jakarta pada Kamis (20/11/2025), menegaskan bahwa legalisasi thrifting impor tidak akan terjadi, bahkan jika pedagang siap membayar pajak. “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya tanpa kompromi.

Sikap keras ini didasari oleh kekhawatiran Purbaya akan dampak negatif jika pasar domestik dikuasai oleh produk asing. Ia menekankan bahwa dominasi barang impor dapat merugikan perekonomian nasional dan menghambat pertumbuhan pengusaha lokal. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanyanya.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Purbaya juga mengimbau para pedagang yang terdampak agar beralih menjual produk-produk dalam negeri. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” jelas Purbaya, merujuk pada potensi kualitas produk lokal.

Komitmen Pemerintah Menjaga Pasar Domestik

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting telah mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11) untuk menyuarakan aspirasi mereka agar usaha tersebut dilegalkan. Mereka berargumen bahwa thrifting juga merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki segmen pasar yang berbeda, dan tidak berpotensi mematikan UMKM.

Permintaan legalisasi ini muncul sebagai respons terhadap upaya peningkatan pengawasan impor pakaian bekas ilegal yang digalakkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perdagangan bertugas mengawasi dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kementerian Keuangan melalui kepabeanan berfokus pada pengawasan di sisi border. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membendung masuknya barang-barang ilegal dan memastikan iklim usaha yang kondusif bagi produk-produk domestik.