BI Pastikan Kesiapan Redenominasi Rupiah, RUU Masuk Prolegnas 2025-2029





IDNEWSUPDATE.COM -  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa implementasi redenominasi rupiah akan menanti momen yang paling optimal, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menyeluruh, seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah.

Langkah strategis menuju penyederhanaan mata uang nasional ini dipastikan akan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. Bank sentral Indonesia memahami bahwa proses transisi semacam ini memerlukan fondasi yang kokoh agar tidak menimbulkan gejolak dan justru memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian.

Antara Kesiapan dan Momentum Optimal

Proses redenominasi rupiah bukanlah sekadar menghilangkan angka nol, melainkan sebuah transformasi yang memiliki implikasi luas. Oleh karena itu, BI memandang krusial untuk memastikan seluruh pilar pendukung telah siap. Stabilitas politik menjadi prasyarat agar kebijakan ini dapat berjalan mulus tanpa resistensi yang berarti. Stabilitas ekonomi diperlukan agar masyarakat tidak panik dan daya beli tetap terjaga, sementara stabilitas sosial akan memastikan penerimaan publik yang baik.

Selain aspek makroekonomi dan sosial, kesiapan teknis juga menjadi perhatian utama. Ini mencakup kesiapan dari sisi hukum, di mana RUU Redenominasi akan menjadi landasan legal yang kuat. Kesiapan logistik juga esensial, mengingat perubahan denominasi akan memengaruhi seluruh sistem pembayaran, pencetakan uang baru, hingga penyesuaian mesin ATM dan sistem kasir di berbagai sektor. Terakhir, kesiapan teknologi informasi memegang peran vital dalam menjamin transisi yang lancar di seluruh infrastruktur keuangan dan perbankan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan komitmen bank sentral dalam menjaga fundamental ekonomi selama proses ini berjalan. "Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Komitmen ini menunjukkan bahwa BI tidak hanya berfokus pada tujuan akhir redenominasi, tetapi juga pada prosesnya yang harus aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengapa Redenominasi Penting

Secara fundamental, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini berbeda dengan 'sanering' atau pemotongan nilai uang yang biasanya dilakukan saat kondisi ekonomi tidak stabil. Redenominasi murni bersifat administratif dan bertujuan untuk efisiensi serta peningkatan citra mata uang.

Bank Indonesia memaparkan beberapa alasan kuat mengapa redenominasi dianggap sebagai langkah strategis di masa depan:

  • Meningkatkan Efisiensi Transaksi: Dengan digit yang lebih sedikit, transaksi tunai maupun non-tunai akan menjadi lebih sederhana dan cepat, mengurangi potensi kesalahan pembacaan atau pencatatan.
  • Memperkuat Kredibilitas Rupiah: Mata uang dengan denominasi yang lebih ringkas seringkali dipersepsikan lebih profesional dan modern di mata internasional, meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah.
  • Mendukung Modernisasi Sistem Pembayaran Nasional: Sistem pembayaran digital akan lebih mudah diimplementasikan dan dikelola dengan denominasi yang lebih sederhana, sejalan dengan tren global.

Selain tujuan yang diungkapkan BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, juga turut menyoroti urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Kemenkeu menargetkan RUU ini rampung pada tahun 2027 dan melihatnya sebagai bagian dari empat rancangan undang-undang prioritas yang sedang disiapkan.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan beberapa urgensi kunci dari redenominasi, yaitu:

  • Peningkatan Efisiensi Perekonomian: Redenominasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional di kancah global.
  • Menjaga Kesinambungan Perkembangan Perekonomian Nasional: Dengan mata uang yang lebih efisien, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.
  • Menjaga Nilai Rupiah yang Stabil: Ini krusial untuk memastikan daya beli masyarakat tidak tergerus.
  • Meningkatkan Kredibilitas Rupiah: Seperti yang juga diungkapkan BI, ini adalah aspek penting untuk citra dan kepercayaan publik terhadap mata uang.

Dengan RUU Redenominasi yang kini telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sebagai usulan inisiatif Pemerintah dari Bank Indonesia, pembahasan lebih lanjut antara Bank Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus dilakukan. Ini menandakan bahwa wacana redenominasi bukan lagi sekadar ide, melainkan sebuah agenda yang bergerak maju menuju realisasi, dengan perhitungan dan pertimbangan yang cermat demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih efisien dan modern.