Apple Didenda Rp10,5 Triliun, Kemenangan Masimo dalam Sengketa Paten Oksigen Darah





IDNEWSUPDATE.COM - Raksasa teknologi Apple menghadapi putusan pahit di pengadilan federal California, di mana mereka diwajibkan membayar denda fantastis sebesar USD 634 juta atau sekitar Rp10,5 triliun kepada perusahaan teknologi medis Masimo. Keputusan ini datang setelah pengadilan menemukan bahwa Apple terbukti melanggar paten kunci Masimo terkait teknologi pemantauan oksigen darah.

Putusan ini menjadi momen krusial bagi Masimo, perusahaan inovator global yang berbasis di California, AS, yang sejak lama dikenal dengan dedikasinya terhadap pengembangan solusi medis canggih. Menyikapi kemenangan ini, Masimo mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas kekayaan intelektual mereka. "Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar Masimo, seperti yang disitat dari Techcrunch.

Masimo juga menambahkan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak kekayaan intelektualnya di masa mendatang, menunjukkan tekad kuat untuk melindungi investasi mereka dalam penelitian dan pengembangan. Di sisi lain, Apple, melalui juru bicaranya, menyampaikan keberatan keras terhadap putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan berencana untuk mengajukan banding. Penolakan Apple didasari argumen bahwa Masimo adalah perusahaan perangkat medis yang tidak berfokus pada produk konsumen, sehingga tuduhan pelanggaran paten atas produk seperti Apple Watch dianggap tidak relevan.

Lebih lanjut, juru bicara Apple menjelaskan, "Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen." Apple juga mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir, Masimo telah melancarkan gugatan di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten terhadap Apple, dengan sebagian besar di antaranya telah dinyatakan tidak valid. "Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu,” lanjut Apple melalui juru bicaranya, merujuk pada klaim Masimo mengenai teknologi oksimetri nadi.

Awal Mula Sengketa

Inti dari perselisihan hukum antara Masimo dan Apple berpusat pada teknologi oksimetri nadi, sebuah metode non-invasif yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah dan mengukur tingkat saturasi oksigen dalam darah. Masimo menuduh Apple tidak hanya melanggar paten teknologi oksimetri nadi mereka, tetapi juga secara agresif merekrut sejumlah karyawan kunci dari Masimo, termasuk kepala staf medis perusahaan, dalam upaya untuk mempercepat pengembangan fitur serupa pada produk Apple Watch mereka.

Oksimetri nadi adalah teknologi vital dalam pemantauan kesehatan, memungkinkan pengguna untuk mengukur kadar oksigen dalam darah mereka, yang dapat menjadi indikator penting untuk berbagai kondisi medis. Masimo adalah salah satu pionir dalam bidang ini, memiliki serangkaian paten yang melindungi inovasi mereka. Tuduhan Apple mempekerjakan karyawan Masimo mengindikasikan bahwa Apple mungkin telah mencari jalan pintas untuk mendapatkan keahlian dan pengetahuan yang diperlukan dalam mengembangkan fitur pemantauan oksigen darah mereka, yang kemudian memicu sengketa kekayaan intelektual yang panjang dan kompleks ini.

Larangan Impor dan Adaptasi Apple

Sebelum putusan pengadilan federal ini, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah berpihak pada Masimo pada tahun 2023. Keputusan ITC tersebut berujung pada larangan impor Apple Watch yang dilengkapi dengan fitur pemantauan oksigen darah ke Amerika Serikat. Larangan ini secara efektif menghambat penjualan beberapa model Apple Watch terbaru di AS, memaksa Apple untuk mencari solusi untuk tetap dapat menjual produk unggulannya di pasar domestik.

Menanggapi larangan tersebut, Apple mengumumkan pada bulan Agustus tahun ini bahwa mereka akan memperkenalkan fitur baru yang dirancang untuk menghindari pembatasan impor. Pendekatan baru ini melibatkan pengukuran dan perhitungan oksigen dalam darah yang dilakukan pada iPhone yang dipasangkan dengan Apple Watch, alih-alih di perangkat jam tangan itu sendiri. Strategi ini diharapkan dapat menjadi celah hukum yang memungkinkan Apple untuk tetap menawarkan fungsionalitas pemantauan oksigen darah tanpa melanggar putusan ITC sebelumnya.

Namun, kompleksitas sengketa ini tidak berhenti di situ. Masimo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS yang dianggap telah menyetujui impor Apple Watch dengan implementasi oksigen darah yang baru.