Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menko Airlangga dalam acara Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) yang diselenggarakan di Jakarta, belum lama ini.
Inisiatif peta jalan AI dirancang khusus untuk mempercepat adopsi teknologi mutakhir dalam sektor keuangan. Harapannya, AI akan menjadi tulang punggung bagi berbagai layanan esensial, mulai dari otomatisasi operasional, analisis data cerdas, deteksi dini terhadap potensi penipuan (fraud detection), hingga pengembangan sistem penilaian kredit alternatif. Kehadiran sistem penilaian kredit yang lebih inovatif ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan inklusif bagi segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.
Tak berhenti pada AI, pemerintah juga serius dalam mempersiapkan kerangka regulasi untuk ekosistem semikonduktor dan teknologi baru. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa peta jalan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk mendorong inovasi dalam beragam produk keuangan modern. "Kami juga tengah menyiapkan peta jalan pengembangan ekosistem semikonduktor dan teknologi baru sebagai payung hukum yang diharapkan dapat mendorong inovasi produk keuangan, seperti dompet digital, tokenisasi aset, dan smart contract," ujar Airlangga. Kehadiran payung hukum ini krusial untuk memberikan kepastian dan kepercayaan bagi para pelaku industri untuk berinvestasi dan mengembangkan solusi-solusi keuangan berbasis teknologi tinggi, yang pada gilirannya akan memperkaya pilihan masyarakat.
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan teknologi inovasi keuangan didasari oleh manfaat nyata yang telah dirasakan oleh masyarakat luas dari produk-produk keuangan digital. Salah satu contoh sukses yang kerap menjadi sorotan adalah pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sistem pembayaran digital ini terbukti mampu menjangkau berbagai lapisan pelaku usaha, termasuk warung-warung kecil dan usaha mikro. Saat ini, QRIS telah mencatat lebih dari 56 juta pengguna, dengan angka yang impresif menunjukkan bahwa sekitar 93 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ini menunjukkan bahwa digitalisasi telah tumbuh secara organik dari masyarakat," ungkap Menko Airlangga, menegaskan bahwa adopsi teknologi digital di Indonesia bukan hanya dorongan dari atas, melainkan respons alami dari kebutuhan pasar. Namun, di balik peluang besar yang ditawarkan oleh transformasi digital ini, muncul pula sejumlah tantangan krusial yang harus diatasi. Keamanan sistem pembayaran menjadi prioritas utama mengingat risiko kejahatan siber yang terus berkembang. Selain itu, tingkat literasi digital masyarakat yang bervariasi serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap inovasi keuangan digital merupakan pekerjaan rumah besar yang perlu ditangani pemerintah secara berkelanjutan agar pertumbuhan sektor ini tetap sehat dan stabil.
Bangun Fondasi untuk Masa Depan Digital
Pemerintah telah melakukan serangkaian langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital nasional. Salah satunya adalah penerbitan Buku Putih Strategi Nasional Ekonomi Digital, yang berfungsi sebagai pedoman komprehensif untuk pengembangan sektor digital di masa depan, ditopang oleh enam pilar utama. Selain itu, peluncuran Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperluas akses layanan keuangan formal hingga ke pelosok negeri, memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dari ekosistem keuangan modern.
Ke depan, selain fokus pada pengembangan peta jalan AI dan teknologi baru, pemerintah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur penting seperti pusat data (data center). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data strategis utama, terutama yang terkait dengan layanan publik dan transaksi keuangan digital, dapat tersimpan dengan aman di wilayah Indonesia. "Tentunya ini guna menjamin kedaulatan data, namun juga transfer data yang bertanggung jawab kepada negara-negara ataupun perusahaan-perusahaan," tutur Airlangga.
Langkah ini krusial untuk menjaga keamanan dan privasi data nasional, sekaligus mengatur aliran data lintas batas dengan prinsip tanggung jawab, sehingga Indonesia siap menghadapi era ekonomi digital yang semakin kompleks dan terintegrasi.
