Sembilan TPU di Jaksel Penuh, Pemakaman Tumpang Jadi Solusi Utama





IDNEWSUPDATE -  Sebanyak sembilan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan kini telah dinyatakan mencapai kapasitas penuh, menghentikan penerimaan pemakaman jenazah baru dan mendorong pemerintah kota untuk mengimplementasikan sistem pemakaman tumpang sebagai strategi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan.

Pengumuman ini datang pada hari Senin, 20 Oktober 2025, menyoroti tantangan serius yang dihadapi metropolitan seperti Jakarta dalam menyediakan layanan publik dasar, termasuk ruang peristirahatan terakhir bagi warganya. Kondisi ini memaksa warga yang berduka untuk mencari alternatif, baik melalui pemakaman tumpang dengan kerabat yang sudah ada atau dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki sisa petak terbatas.


Keterbatasan lahan di ibu kota, khususnya di Jakarta Selatan, kini bukan lagi isapan jempol belaka. Data terbaru dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa dari total 16 TPU yang ada di wilayah tersebut, sembilan di antaranya telah sepenuhnya terisi. TPU-TPU yang kini tidak lagi dapat menerima pemakaman baru tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko. Keadaan ini secara signifikan membatasi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman.

Arwin Adlin Barus, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, menegaskan bahwa kondisi ini telah mencapai titik kritis. "Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya," kata Arwin Adlin Barus di Jakarta. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi masalah dan perlunya solusi cepat tanggap dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, tantangan ini tidak hanya berhenti pada sembilan TPU yang telah penuh. Survei dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan juga menunjukkan bahwa sejumlah TPU penting lainnya, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu, sudah terisi lebih dari 95 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa krisis lahan pemakaman akan segera meluas ke TPU-TPU lain dalam waktu dekat, jika tidak ada kebijakan jangka panjang yang komprehensif.

Fenomena ini bukan hal baru bagi kota-kota besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan lahan terbatas. Jakarta, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi, terus menghadapi tekanan serius terhadap ketersediaan ruang, termasuk untuk kebutuhan mendasar seperti area pemakaman. Situasi ini menuntut inovasi dan pengelolaan sumber daya yang efisien dari pemerintah daerah.

Solusi Jangka Pendek 

Menanggapi situasi mendesak ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengadopsi sistem pemakaman tumpang sebagai strategi utama untuk memastikan layanan pemakaman tetap berjalan tanpa hambatan. Pemakaman tumpang adalah praktik di mana satu liang kubur digunakan untuk menguburkan lebih dari satu jenazah, biasanya anggota keluarga inti yang memiliki hubungan darah, dalam lapisan berbeda.

Sistem ini dirancang untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang sudah ada, khususnya di TPU yang sudah penuh. Bagi keluarga yang ingin memakamkan jenazah baru, mereka kini diarahkan untuk memanfaatkan liang kubur yang sebelumnya sudah digunakan oleh anggota keluarga mereka yang lain di TPU yang sama. Langkah ini merupakan upaya pragmatis untuk mempertahankan ketersediaan layanan pemakaman di tengah keterbatasan ruang yang ekstrem.

Arwin Adlin Barus kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan ini. "Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegasnya. Penegasan ini memberikan gambaran jelas tentang kebijakan yang sedang berlaku dan akan terus diterapkan.

Meskipun demikian, kebijakan teknis terkait implementasi pemakaman tumpang ini diserahkan sepenuhnya kepada pengelola masing-masing TPU, disesuaikan dengan aturan dan regulasi daerah yang berlaku. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam penerapan, sembari tetap memastikan bahwa standar dan prosedur pemakaman dipatuhi.