Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian integral dari operasi yang berlangsung dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Kombes Pol Audie Camry Wibisono, selaku Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah buah dari kerja keras dan dedikasi jajaran Direktorat Tindakan Narkoba.
"Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba," ujar Audie di Cilegon.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika berbahaya, antara lain:
- 1,33 ton sabu
- 335.019 butir ekstasi
- 608.095 gram ganja
- 18,4 kilogram tembakau gorila
- 1,1 kilogram heroin
- 2.356 gram ketamin
- 12.429 mililiter etominate
- 7.993 butir Happy Five
- 27.851 gram Happy Water
- 5.531 gram THJ
Meskipun angka 2,1 ton terbilang besar, Kombes Pol Audie Camry Wibisono menekankan bahwa jumlah tersebut hanyalah secuil dari total sitaan Bareskrim Polri dan jajaran Polda selama satu tahun terakhir. Selama periode yang sama (Oktober 2024-Oktober 2025), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan sebanyak 65.572 tersangka. Dari jumlah kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita dalam periode satu tahun itu mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun.
Audie juga menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden RI pada pagi harinya. "Pemusnahan tadi pagi (bersifat) simbolis dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Dan malam ini, kita menghabiskan seluruh yang tadi pagi sudah diizinkan oleh Bapak Presiden untuk dimusnahkan," jelasnya.
Proses pemusnahan ini bukan tanpa dasar hukum. Audie menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan barang bukti hanya dapat disimpan paling lama 14 hari. "Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan," terangnya. Pemusnahan ini dapat dilakukan setelah barang bukti mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan. Sebanyak 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung penghancuran barang bukti tersebut.
Metode Pemusnahan yang Aman dan Ramah Lingkungan
Pilihan PT Wastec Internasional sebagai lokasi pemusnahan didasarkan pada pertimbangan matang mengenai profesionalisme dan fasilitas yang dimiliki. Audie menyebut, "PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3."
Fasilitas yang mumpuni di PT Wastec Internasional menjadi faktor kunci. Audie membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam, jauh melampaui mesin lain yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam. Kapasitas besar ini memastikan proses pemusnahan berlangsung efektif dan efisien.
Selain kapasitas, lokasi PT Wastec yang strategis dan jauh dari pemukiman warga juga menjadi pertimbangan penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan, meskipun proses pembakaran dilakukan pada suhu ekstrem. "Ini (suhu pembakaran) pasti di atas 1.000 derajat. Nanti kan hasilnya itu dalam bentuk abu yang kemudian dimusnahkan, dikasih cairan jadi musnah sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan dari residunya," pungkas Audie.
