Inilah Daftar Aset Fantastis Riza Chalid yang Disita Kejagung




IDNEWSUPDATE-  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperketat jerat hukum terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah, dengan menyita serangkaian aset mewah miliknya yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat sejak Agustus hingga Oktober 2025. Penyitaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Sosok Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai saudagar minyak dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa serta PT Orbit Terminal, kini berstatus buronan Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. 

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun dan telah menjerat total 18 tersangka. Selain menjadi otak di balik skema korupsi tersebut, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebuah langkah yang membuka jalan bagi penyitaan aset-aset pribadinya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.


Proses penyitaan aset Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung berlangsung secara bertahap dan terstruktur, menyoroti kompleksitas serta besarnya harta yang diduga diperoleh secara ilegal. Berikut adalah rangkuman kronologi penyitaan aset-aset mewah tersebut:

  • Awal Agustus 2025: Deretan Mobil Mewah dan Tumpukan Uang Tunai
    Pada tanggal 5 Agustus 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan awal berupa lima unit mobil mewah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers saat itu merinci, “Ada lima mobil yang disita yakni satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz.” Seluruh kendaraan mewah ini diduga kuat merupakan hasil dari korupsi tata kelola minyak mentah. Selain itu, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin, menambahkan bahwa penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda: Depok (Jawa Barat), Pondok Indah (Jakarta Selatan), dan Mampang (Jakarta Selatan).
  • Pertengahan Agustus 2025: Tambahan Armada Mewah di Bekasi
    Tidak berhenti di situ, pada pertengahan Agustus, tepatnya tanggal 14 Agustus 2025, Kejagung kembali menyita empat unit mobil lainnya milik Riza Chalid. Anang Supriatna mengungkapkan, “Ada satu unit BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.” Kendaraan-kendaraan mahal ini disita dari dua kediaman yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, menambah panjang daftar aset bergerak yang kini berada dalam penguasaan negara.
  • Akhir Agustus 2025: Rumah Megah di Rancamaya, Bogor
    Tim penyidik kembali menunjukkan ketegasannya pada 27 Agustus 2025 dengan menyita sebuah properti residensial yang sangat luas di kawasan elite Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Properti ini memiliki total luas sekitar 6.500 meter persegi, terdiri atas tiga sertifikat tanah dengan ukuran masing-masing 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Menurut Anang, rumah ini “ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap.” Meskipun dua dari tiga sertifikat tanah tersebut tidak terdaftar atas nama Riza Chalid secara langsung, Kejaksaan Agung memastikan bahwa sumber dananya berasal dari tersangka, mengindikasikan upaya menyamarkan kepemilikan.
  • Oktober 2025: Properti Elite di Jantung Jakarta
    Penyitaan terakhir yang diumumkan terjadi pada 18 Oktober 2025. Kali ini, sebuah rumah mewah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi target. Properti dengan luas sekitar 557 meter persegi ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Penyitaan ini memperjelas modus operandi tersangka yang diduga melibatkan anggota keluarganya dalam upaya menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Komitmen Kejagung Berantas Korupsi

Rangkaian penyitaan aset ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara. Dengan total kerugian negara yang fantastis, yaitu Rp285 triliun, setiap aset yang berhasil disita diharapkan dapat memulihkan sebagian dari kerugian tersebut. Kasus ini juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman bagi harta hasil kejahatan, sekecil atau sebesar apapun upayanya untuk disembunyikan.

Upaya penelusuran dan penyitaan aset Riza Chalid akan terus berlanjut seiring dengan proses hukum yang berjalan, termasuk pencarian terhadap tersangka yang masih buron. Kejaksaan Agung bertekad untuk membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau dan memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.