Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Siap Dibagikan Mulai 2 Juni 2026



IDNEWSUPDATE.COM -  
Pemerintah akan memulai penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Bagi kalangan pensiunan, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa proses pembayaran akan dimulai paling cepat pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan hak-hak para pensiunan diterima sesuai jadwal.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian pernyataan yang disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Senin, 1 Juni 2026.

Kebijakan gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai komponen pendapatan, tidak hanya gaji pokok.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah telah memasukkan beberapa unsur pendapatan lain dalam perhitungannya, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja

Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026, disesuaikan dengan golongan masing-masing. Perbedaan nominal dapat terjadi antar pensiunan, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan yang dimiliki.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: IA (Rp 1.748.100-Rp 1.962.200), IB (Rp 1.748.100-Rp 2.077.300), IC (Rp 1.748.100-Rp 2.165.200), ID (Rp 1.748.100-Rp 2.256.700)
  • Golongan II: IIA (Rp 1.748.100-Rp 2.833.900), IIB (Rp 1.748.100-Rp 2.953.800), IIC (Rp 1.748.100-Rp 3.078.700), IID (Rp 1.748.100-Rp 3.208.800)
  • Golongan III: IIIA (Rp 1.748.100-Rp 3.558.600), IIIB (Rp 1.748.100-Rp 3.709.200), IIIC (Rp 1.748.100-Rp 3.866.100), IIID (Rp 1.748.100-Rp 4.029.600)
  • Golongan IV: IVA (Rp 1.748.100-Rp 4.200.000), IVB (Rp 1.748.100-Rp 4.377.800), IVC (Rp 1.748.100-Rp 4.562.900), IVD (Rp 1.748.100-Rp 4.755.900), IVE (Rp 1.748.096-Rp 4.957.100)

Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS yang masih aktif. Kelompok lain yang juga berhak menerima manfaat ini meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan pegawai non-ASN pada instansi tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk menjangkau seluruh aparatur negara, baik yang masih bertugas maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Sumber : viva.co.id

0/Post a Comment/Comments

Ads