Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan, "Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1). Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN telah ditetapkan. Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, nominalnya diperkirakan mencapai Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Pejabat setingkat eselon I akan menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN akan menerima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi komponen-komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN, komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Sumber : CNBC Indonesia

Posting Komentar