Keputusan pemberian gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional, khususnya pada kuartal kedua tahun 2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp55 triliun. "Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," ujar Airlangga pada Selasa (5/5/2026).
Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menariknya, "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat perhitungan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. PPPK yang belum genap satu bulan masa kerjanya sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima tunjangan ini.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dananya bersumber dari APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang sesuai dengan jabatan. Untuk CPNS daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima serupa namun dapat ditambahkan dengan penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural telah ditetapkan secara spesifik. Pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, dapat menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara wakil ketua sebesar Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing Rp28,1 juta. Pejabat setingkat eselon I akan menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan bagi lulusan S2 hingga S3, jumlahnya adalah Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, yang bergantung pada masa kerja.
Gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk para pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Sumber : CNBC Indonesia

Posting Komentar