Ketiga jurnalis yang ditangkap adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka merupakan bagian dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang terdiri dari sembilan warga negara Indonesia, termasuk para jurnalis tersebut, yang ikut serta dalam armada Global Sumud Flotila 2.0. Armada ini telah berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Menurut keterangan yang diterima, armada Global Sumud Flotila 2.0 terdiri dari 54 kapal dengan kru dari sekitar 70 negara. Rombongan ini dicegat dan ditangkap oleh militer Israel ketika berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari lepas pantai Gaza. Dewan Pers telah melakukan konfirmasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV, yang menyatakan bahwa kedua media telah menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Senin malam waktu Jakarta.
Dewan Pers secara tegas mengecam tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap para jurnalis dan awak sipil lainnya dalam misi kemanusiaan tersebut. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Diplomatik
Selain menyampaikan kecaman, Dewan Pers juga secara resmi meminta pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam. Pemerintah diminta untuk menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia guna memfasilitasi pembebasan ketiga jurnalis Indonesia dan warga sipil Indonesia lainnya yang saat ini ditahan. Permintaan ini juga mencakup bantuan dalam proses pemulangan mereka kembali ke tanah air dengan selamat.
Sumber : antara
Posting Komentar