Cari Keadilan, Petani Ketela Korban Penipuan Penebas Datangi Polsek Dukuhseti Didampingi Advokat

Korban (tengah) didampingi oleh penasehat hukumnya Bagaskara Y.F., S.H. (kiri) & Mulyono, S.H. (kanan)

IDNEWSUPDATE.COM – Seorang petani ketela asal Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, kembali mendatangi Polsek Dukuhseti guna mencari keadilan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan hasil panen ketela yang dialaminya sejak Mei 2021.

Korban bernama Ir. Suswiyono mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah hasil panen ketela miliknya dibawa kabur oleh seorang penebas, namun pembayaran tidak dilunasi sebagaimana yang dijanjikan. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, peristiwa tersebut bermula pada 7 Mei 2021 ketika teradu datang dan meyakinkan korban bahwa dirinya sanggup membeli sekaligus membayar hasil panen ketela milik korban.

Atas keyakinan tersebut, korban kemudian menyerahkan hasil panen ketela dengan nilai transaksi sebesar Rp42,5 juta. Namun setelah hasil panen dikuasai, teradu hanya membayar Rp16 juta dan menyisakan kekurangan pembayaran sebesar Rp26,5 juta.  

Dalam perjalanan perkara tersebut, teradu beberapa kali membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, termasuk setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Tegalombo pada Mei 2021. Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak juga dilakukan dan teradu disebut meninggalkan kediamannya serta tidak diketahui keberadaannya.  

Korban sebenarnya telah membuat laporan secara mandiri ke kepolisian pada Juni 2021. Namun karena perkara dinilai belum menemui kejelasan, korban kembali melaporkan kasus tersebut pada 25 Mei 2026 dengan pendampingan tim penasehat hukum dari CAKRA BUMI PANDAWA  Law Office yang berkedudukan di Semarang.

Dalam pendampingan tersebut, korban didampingi oleh lima orang advokat dari kantor hukum tersebut untuk meminta agar perkara segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa perkara ini bukan semata persoalan utang piutang biasa, melainkan terdapat dugaan rangkaian kebohongan dan bujuk rayu sejak awal transaksi dilakukan. Menurutnya, aspek “niat jahat sejak awal” menjadi poin penting yang perlu didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Mereka juga meminta kepada pihak Polsek Dukuhseti, khususnya unit reserse kriminal, agar melakukan penegakan hukum sesuai dengan kaidah hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Klien kami hanya ingin mencari keadilan atas hasil panen yang hingga kini belum dibayarkan. Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan transparan,” ujar Bagaskara Y.F., S.H. selaku penasehat hukum usai mendampingi pelaporan di polsek Dukuhseti.

0/Post a Comment/Comments

Ads