Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai konsekuensi yang lebih luas bagi ekosistem digital di Indonesia.
Kepatuhan terhadap PP Tunas, khususnya terkait perlindungan anak, menjadi sorotan utama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google. Surat ini merespons temuan bahwa kedua perusahaan tersebut belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Pasal 38 PP Tunas, pelanggaran kewajiban perlindungan anak dapat berujung pada serangkaian sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Meutya Hafid menyatakan, "Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube." Beliau menambahkan, "Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas."
Menanggapi situasi ini, pakar Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan, mengemukakan bahwa pemblokiran terhadap platform sebesar YouTube dan Meta akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Ia memperingatkan, "Bukan hanya tujuan pelindungan anak saja yang dicapai, tetapi bisa mengorbankan UMKM, bisa mengorbankan orang yang melakukan aktivitas pendidikan lewat Youtube dan sebagainya. Ini akan besar efek kalau sampai pemblokiran," ujarnya.
Firman menjelaskan bahwa sebelum pemutusan akses diambil, terdapat tahapan dialog antara pemerintah dan platform. "Kemudian ditentukan policy yang lebih tepat terhadap kelompoknya Meta atau kelompoknya yang tidak patuh itu (ketika) punya kesulitan tertentu (dalam implementasi)," tambahnya. Namun, eskalasi sanksi dapat terjadi jika ketidakpatuhan berlanjut dan tidak ada upaya dialog.
Lebih lanjut, Firman menyoroti kerugian dua arah jika pemblokiran terjadi. "Ini kalau pemblokiran sebetulnya dua belah pihak rugi. Tadi platform kehilangan pasar karena sumber pendapatan mereka dengan pengguna media sosial Indonesia yang mencapai 112 jutaan, itu mereka akan kehilangan pasar," jelasnya. "Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau para penggunanya juga akan kehilangan platform. Platform informasi, platform untuk berjualan, platform untuk ekspresi diri."
Ia berharap sanksi pemblokiran dapat dihindari mengingat lamanya kedua platform tersebut eksis dan telah membentuk ekosistem digital yang terintegrasi. Firman Kurniawan memberikan contoh kebijakan New Zealand yang menerapkan denda besar kepada platform pelanggar pelindungan anak, yang meskipun membolehkan platform beroperasi, dapat merusak reputasi internasional mereka.

Posting Komentar