Langkah ini merupakan bagian dari upaya perluasan dan percepatan transaksi pembayaran pajak sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan bagi seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Peningkatan Layanan Coretax
Selain penambahan fitur QRIS, DJP juga terus mengembangkan berbagai layanan pendukung di bawah proyek "surrounding system Coretax". Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengalaman pengguna dan mewujudkan layanan perpajakan yang lebih responsif, modern, serta mudah diakses.
"Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS untuk memperluas kemudahan dan kecepatan transaksi pembayaran pajak," demikian dikutip dari Rencana Strategis DJP 2025-2029 dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Inisiatif lain yang sedang digalakkan meliputi penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas, pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) untuk mendukung pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta optimalisasi layanan Contact Center.
Lebih lanjut, pengembangan dashboard statistik pajak juga menjadi prioritas sebagai dasar analisis dan pengambilan keputusan berbasis data.
"Pembangunan surrounding system Coretax mencakup inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna," tertera dalam Renstra DJP terbaru.

Posting Komentar