Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus untuk mengakselerasi realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Dengan tenor yang lebih panjang, diharapkan angsuran bulanan menjadi lebih terjangkau, sehingga membuka akses kepemilikan hunian bagi lebih banyak kalangan.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara.
Perpanjangan tenor ini melengkapi serangkaian insentif lain yang telah digulirkan pemerintah untuk sektor perumahan. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp2 miliar sampai tahun 2027.
Dukungan Penuh dari Kementerian Keuangan
Langkah strategis ini mendapat sambutan positif dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya dan menilai perpanjangan tenor sebagai strategi efektif untuk memperluas jangkauan kredit perumahan bagi masyarakat luas.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lembaga perbankan untuk turut serta memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Upaya percepatan penyediaan hunian juga diperkuat melalui sinergi dengan pihak swasta, salah satunya Lippo Group yang menghibahkan lahan untuk pembangunan hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.

Posting Komentar