IZI Catatkan Skor 0,88 dalam Indeks Zakat Nasional 2025, Tertinggi di Kategori LAZ Nasional


IDNEWSUPDATE.COM - Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mencatatkan skor 0,88 dalam hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) Tahun 2025 yang diumumkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Nilai tersebut menempatkan IZI dalam kategori tertinggi, Berkelanjutan (Sustained), serta menjadi skor tertinggi dalam kelompok LAZ Nasional pada pengukuran tahun ini.

Pengukuran IZN 2025 diikuti oleh 426 lembaga zakat di seluruh Indonesia, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi tingkat partisipasi tertinggi sejak IZN pertama kali diimplementasikan pada 2016. Secara nasional, nilai rata-rata IZN tahun 2025 tercatat sebesar 0,57 atau berada dalam kategori Stabil.

IZN versi 3.0 merupakan instrumen evaluasi kinerja pengelolaan zakat yang disusun BAZNAS dengan pendekatan komprehensif dan berbasis metodologi kuantitatif. Penilaian dilakukan melalui dua dimensi utama: Dimensi Makro dan Dimensi Mikro. Dimensi Makro mengukur dukungan regulasi, ekosistem, serta penguatan kelembagaan zakat pada level wilayah. Sementara Dimensi Mikro berfokus pada tata kelola internal lembaga dan dampak nyata program terhadap mustahik (penerima manfaat).

Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia, Wildhan Dewayana, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan konsistensi penguatan tata kelola yang selama ini dijalankan lembaga.

“IZN memberikan kerangka evaluasi yang objektif dan terstandar. Skor 0,88 menunjukkan bahwa tata kelola, kepatuhan regulasi, serta pengukuran dampak yang kami jalankan telah berada dalam kategori tertinggi menurut standar nasional. Namun yang lebih penting adalah menjaga konsistensi tersebut secara berkelanjutan.”

Dalam struktur penilaian IZN, aspek yang dievaluasi mencakup perencanaan strategis, kepatuhan terhadap prinsip 3 Aman (aman syariah, aman regulasi, aman NKRI), efektivitas penghimpunan dan pendistribusian, kesehatan keuangan lembaga, pelaporan, pemanfaatan teknologi, hingga pengukuran dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan.

Pengukuran dampak dalam IZN juga menggunakan sejumlah indikator kuantitatif, antara lain Indeks Kemiskinan Umum, Model CIBEST (yang mengukur dimensi material dan spiritual), serta rata-rata waktu yang dibutuhkan mustahik untuk keluar dari garis kemiskinan (time taken to exit poverty). Dengan pendekatan tersebut, IZN tidak hanya menilai besaran dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga efektivitas intervensi program dalam meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Direktur Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat IZI, Aan Suherlan, menyatakan bahwa capaian kategori Berkelanjutan membawa konsekuensi peningkatan standar internal.

“Masuk dalam kategori Berkelanjutan berarti standar tata kelola dan dampak yang kami bangun telah diakui berada pada level tertinggi nasional. Tantangannya adalah mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas program, agar transformasi mustahik menjadi lebih mandiri dapat berlangsung secara konsisten.”

Dari 29 LAZ Nasional yang mengikuti pengukuran IZN 2025, hanya lima lembaga yang masuk dalam kategori Berkelanjutan. Dengan skor 0,88, IZI mencatatkan nilai tertinggi dalam kelompok tersebut.

Secara kebijakan, IZN juga semakin relevan dalam konteks pembangunan daerah. BAZNAS mencatat sebanyak 16 provinsi dan 173 kabupaten/kota telah memasukkan IZN sebagai salah satu indikator dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, IZN turut diusulkan sebagai indikator outcome dalam perencanaan pembangunan periode 2025–2029 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas filantropi, melainkan sebagai bagian dari instrumen kebijakan sosial dan ekonomi yang terukur.

Dengan hasil IZN 2025, IZI menyatakan akan terus memperkuat praktik tata kelola berbasis data, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, serta memperluas model pemberdayaan yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan efektivitas pengelolaan dana sosial keagamaan. 

0/Post a Comment/Comments

Ads