"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata," ujar Satriadi Gunawan dalam keterangan pers pada Sabtu (14/3/2026).
Menurut data yang dihimpun hingga 12 Maret 2026, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar aturan jam operasional diawali dengan pemberian surat peringatan.
Satriadi menambahkan, "Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan." Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya jajaran Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional khusus Ramadhan.
Pengawasan Ketat Selama Libur Lebaran
Untuk memastikan kepatuhan terus terjaga, pengawasan akan tetap ditingkatkan selama masa libur Lebaran. Satpol PP DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja tiga shift untuk seluruh personel di lapangan guna memastikan kesiapan operasional 24 jam. "24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift," jelas Satriadi.
Jam operasional normal untuk tempat-tempat hiburan ini dijadwalkan akan kembali berlaku dua hari setelah Idul Fitri. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan wajib bagi kelab malam, diskotek, panti pijat, dan arena permainan dewasa untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat lokasi tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang diizinkan beroperasi dengan pengecualian, jam operasionalnya telah diatur secara spesifik, yaitu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, serta beberapa jenis usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda sesuai ketentuan yang telah diumumkan. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha hiburan tetap diwajibkan untuk tutup.
Sumber : antara

Posting Komentar