Tanah Terlantar Akan Dimanfaatkan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat




IDNEWSUPDATE.COM -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa potensi pengambilalihan tanah terlantar oleh negara ditujukan untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pengabaian lahan produktif seperti tanah terlantar tidak sejalan dengan fungsi sosialnya yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi publik luas.

"Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan," ujar Nusron Wahid saat ditemui di Jakarta pada Selasa (10/2/2026).

Setiap jenis hak atas tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU), memiliki kewajiban pemanfaatan sesuai peruntukannya. Hak milik pun demikian, dapat dimanfaatkan untuk bangunan maupun pertanian.

Penertiban Tanah Terlantar Dipercepat Melalui Regulasi Baru

Apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, negara berhak melakukan pengambilalihan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 menetapkan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi. Ketentuan ini berlaku bagi tanah HGU dan HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.

Proses penertiban tanah terlantar kini mengalami percepatan signifikan. Jika sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 membutuhkan waktu hingga 585 hari, dengan adanya PP Nomor 48 Tahun 2025, proses tersebut dipangkas menjadi sekitar 100 hari.

Lebih lanjut, pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak tahun 2020 hingga saat ini, tercatat sekitar 27.000 hektare dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah.

Sumber : Antara

0/Post a Comment/Comments

Ads