Produsen Mie Sedaap Batal PHK 400 Buruh dan Pastikan THR Cair



IDNEWSUPDATE.COM -  
Sebanyak 400 buruh pabrik Mie Sedaap di Gresik yang sebelumnya dirumahkan kini dapat bernapas lega setelah manajemen membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kepastian ini mengakhiri polemik yang sempat memanas, sekaligus menjamin para pekerja akan menerima hak tunjangan hari raya (THR) mereka.

Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Agus Supriyanto. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut menemukan solusi setelah mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk media massa.

"Terima kasih, dengan adanya kejadian PHK-nya teman-teman yang bekerja di PT yang memproduksi Mie Sedaap, kurang lebih 400 orang, dengan dibantu kawan-kawan media, sehingga permasalahan hari ini sudah ada jalan terang," kata Agus pada Rabu (25/2/2026).

Menurut Agus, pihak Wings Group selaku induk perusahaan mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan kebijakan awal. Keputusan tersebut ternyata diambil oleh tingkat manajemen di lapangan tanpa melalui diskusi dengan jajaran manajemen puncak yang berwenang.

Dinamika Pasar Jadi Alasan Awal Penyesuaian Tenaga Kerja

"Pihak perusahaan menyampaikan, yaitu Wings Group menyampaikan bahwa keputusan dan kebijakan itu diambil oleh manajemen tanpa melakukan diskusi, atau rapat dengan para top manajemen yang memegang kebijakan. Sehingga langkah salah itu langsung dievaluasi oleh top manajemen Wings Group," jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut memutuskan bahwa seluruh pekerja akan dipekerjakan kembali. Proses pendataan pun segera dilakukan di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur pada Selasa (24/2/2026), untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi.

"400 orang mulai didata untuk dipekerjakan kembali dan THR-nya untuk diberikan. Saya pastikan, hari Rabu ini 400 karyawan yang di-PHK atau dirumahkan oleh manajemen sepihak sudah mulai dipekerjakan," tegas Agus.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) melalui Human Resources & General Affairs, Peter Sindaru, sempat menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah tenaga kerja adalah hal lazim. Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan dinamika permintaan pasar, bukan karena momentum tertentu seperti Ramadan.

"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter.


0/Post a Comment/Comments

Ads