Jumlah penonton konten bajakan ini diprediksi mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan pengguna layanan streaming legal.
"Data menyatakan ada 50,2 juta penonton bajakan film dan serial digital, dibandingkan dengan 23 juta pelanggan streaming legal," kata Hermawan Sutanto, Ketua Umum AVISI, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
"Jadi kira-kira kalau dirasiokan, setiap satu pelanggan streaming legal, ada 2,18 yang nonton ilegal."
Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Pembajakan Konten
Temuan ini merupakan hasil studi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dilakukan sejak November 2023, melibatkan seribu responden acak dari seluruh Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Studi tersebut mencatat piracy rate atau tingkat pembajakan konten mencapai 70 persen.
Kondisi ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi industri film nasional, dengan estimasi potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp25 triliun per tahun. Kerugian ini mencakup sektor langganan digital, tiket bioskop, serta potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi kreatif.
"Jadi menjawab pertanyaan Pak Bambang Haryo, apakah 50,2 juta itu terdata dan bayar pajak? Jawabannya tidak, Pak. Itu adalah angka estimasi statistik dari survei, bukan angka real dari tiket yang terjual. Karena situs bajakan itu ilegal, mereka tidak lapor pajak," jelas Hermawan.
Ia menambahkan, angka Rp25 triliun merupakan hasil riset UPH yang didasarkan pada estimasi hilangnya jumlah langganan atau tiket dikalikan dengan jumlah penonton bajakan. Angka tersebut bukan sekadar perkiraan tanpa dasar, melainkan hasil dari studi literatur dan survei akademis yang komprehensif.
Hermawan juga menyoroti lambatnya mekanisme pemblokiran situs ilegal yang memakan waktu 1 hingga 14 hari melalui jalur birokrasi panjang, sementara pelaku pembajakan dapat dengan cepat membuat alamat baru dalam hitungan jam.
Menanggapi situasi ini, AVISI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Task Force Anti-Pembajakan demi memangkas rantai birokrasi dan mempercepat penindakan. Usulan ini disambut baik oleh DPR yang menyetujui perlunya satuan tugas lintas kementerian, termasuk Polri, Kejaksaan, Kominfo, Kemenkumham, dan Ekraf, untuk penindakan yang lebih responsif dan efisien.
Sumber : CNN Indonesia
Posting Komentar