Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka Hingga Awal Maret





IDNEWSUPDATE.COM -  Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membuka pendaftaran mulai hari ini, Rabu (11 Februari 2026).

Proses pendaftaran calon ADK OJK ini akan berlangsung secara online melalui laman Seleksi DK OJK dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Jabatan yang dibuka untuk diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pembentukan panitia seleksi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Persyaratan Pendaftaran Calon ADK OJK

Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi status sebagai warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, calon tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan. Calon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026.

Kualifikasi lain yang dibutuhkan adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun. Calon juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, calon tidak boleh berstatus sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Mekanisme seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu Seleksi Administratif, Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Afirmasi/Wawancara.

Seluruh proses dan hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Seleksi DK OJK. Keputusan Pansel bersifat final dan mengikat.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan resmi.

Masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan terkait proses seleksi melalui Panitia Seleksi atau Sekretariat Panitia Seleksi.


0/Post a Comment/Comments

Ads