Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, di Jakarta pada Selasa (24/2/2026) menyatakan bahwa pengakuan sertifikasi dari lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diterima, asalkan lembaga tersebut sudah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Mekanisme ini memastikan bahwa produk impor yang telah disertifikasi di negara produsen tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal di Indonesia. Sebaliknya, produk tersebut hanya perlu melalui tahap registrasi untuk diakui secara resmi.
Mekanisme Pengawasan dan Jangkauan MRA
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono, menambahkan bahwa saat ini sudah ada lima LHLN di Amerika Serikat yang diakui oleh BPJPH. “Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” ucap Kris.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi MRA dilakukan secara berkala. Perjanjian ini memiliki masa berlaku terbatas, yakni antara dua hingga empat tahun, sehingga evaluasi rutin tetap dijalankan.
Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerja sama MRA dengan sekitar 38 negara yang melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Sebagai contoh, selain lima lembaga di AS, terdapat delapan lembaga di China dan 13 lembaga di Australia yang telah diakui oleh BPJPH.

Posting Komentar