Pemerintah Indonesia Percepat Kepulangan WNI Terlibat Penipuan Daring Kamboja

 


IDNEWSUPDATE.COM -  Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengambil langkah sigap untuk mempercepat proses pemulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja. Upaya ini dilakukan menyusul peringatan dari pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing untuk segera memulangkan warga negara mereka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan daring.

"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja," ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam sebuah taklimat media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Peringatan dari Kamboja tersebut meningkatkan urgensi bagi pemerintah Indonesia untuk segera memulangkan WNI, terutama bagi mereka yang telah memiliki dokumen perjalanan dan mendapatkan keringanan denda imigrasi. Heni Hamidah memastikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.007 WNI dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh antara 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian.

Lebih lanjut, sekitar seribuan WNI lainnya telah secara mandiri mengamankan tiket penerbangan pulang ke tanah air, dengan jadwal keberangkatan yang tersebar mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026. Percepatan pemulangan ini akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan Hukum dan Identifikasi Korban

Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 dari 4.254 WNI yang melapor, Kemlu RI tidak menemukan indikasi bahwa mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring," tambah Heni.

Untuk memfasilitasi kepulangan para WNI, termasuk yang tidak lagi memegang paspor, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti hingga 16 Februari 2026. Saat ini, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara yang dikoordinasikan antara KBRI dengan otoritas Kamboja.

Sumber : Antara

0/Post a Comment/Comments

Ads