OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening Bank Demi Keamanan Finansial





IDNEWSUPDATE.COM-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank, menyusul maraknya aktivitas ilegal ini di berbagai platform media sosial.

Hal ini penting mengingat pemilik rekening tetap memegang tanggung jawab hukum penuh atas segala transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut disalahgunakan untuk aktivitas pidana.

Menanggapi fenomena yang masih sering terjadi, OJK telah menginstruksikan seluruh perbankan untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai risiko dan sanksi hukum yang mengintai pelaku jual beli rekening. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dijalin bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan lainnya. Tujuannya adalah untuk saling bertukar informasi guna menangani penyalahgunaan rekening secara efektif, menjaga integritas sistem keuangan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangannya.

Selain itu, OJK mendorong bank untuk memperkuat sistem deteksi dini guna mengidentifikasi rekening yang berpotensi disalahgunakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan berkala terhadap rekening dan pembaruan profil nasabah juga menjadi fokus utama untuk mencegah praktik ilegal.

OJK menekankan bahwa jual beli rekening adalah tindakan ilegal dengan risiko tinggi yang dapat memfasilitasi tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Aktivitas ini melanggar ketentuan perundang-undangan serta prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023, OJK mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk memastikan bahwa setiap nasabah bertindak atas nama diri sendiri atau pemilik manfaat yang sebenarnya. Prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, termasuk customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah, harus diterapkan. OJK juga terus mendorong bank untuk menindaklanjuti pemilik rekening yang terindikasi diperjualbelikan, salah satunya dengan membatasi akses mereka terhadap fasilitas perbankan.

Sumber : Antara

0/Post a Comment/Comments

Ads