LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026 Wajib Pakai KTP

Ilustrasi tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau dengan latar belakang toko kelontong yang ramai di Indonesia.

IDNEWSUPDATE.COM -  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan satu harga untuk gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram mulai tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, menyatakan bahwa regulasi baru sedang disusun untuk memastikan LPG 3 kg tersalurkan kepada pihak yang berhak. "Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode.

Regulasi yang ada saat ini, yang diterbitkan pada tahun 2009, dinilai sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang lebih komprehensif. Laode menambahkan bahwa aturan baru ini tidak hanya sekadar revisi, tetapi merupakan penetapan ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG.

Pengaturan Kelompok Masyarakat dan Sistem Penyaluran Baru

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan secara spesifik mengatur kelompok masyarakat atau desil yang berhak menikmati LPG bersubsidi. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya bersifat himbauan bagi masyarakat menengah ke atas untuk beralih ke tabung non-3 kg, aturan baru akan memberlakukan larangan bagi kelompok tersebut untuk menggunakan LPG 3 kg. Hal ini akan difasilitasi melalui pendataan yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu," jelas Laode.

Selain itu, sistem penyalurannya juga akan ditertibkan. Jika sebelumnya alur distribusi LPG 3 kg adalah agen, pangkalan, langsung ke konsumen, maka dalam aturan baru akan ada penambahan tahap menjadi agen, pangkalan, sub-pangkalan, baru kemudian ke konsumen. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar LPG 3 kg benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak.


0/Post a Comment/Comments

Ads