Lebih dari 1,8 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Hingga Awal Februari



IDNEWSUPDATE.COM -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 9 Februari 2026, sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Angka ini mencakup pelaporan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 serta tahun buku berbeda yang pelaporannya telah dimulai sejak 1 Agustus 2026.

Rincian pelaporan SPT tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 meliputi 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan, 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 75 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk tahun buku yang berbeda, terdapat 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS yang telah melaporkan SPT. DJP juga menginformasikan bahwa progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 13.345.153 akun wajib pajak, yang terdiri dari berbagai kategori wajib pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tahunan mereka tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda keterlambatan pelaporan adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan dengan mengaktivasi akun Coretax secara mandiri melalui tutorial yang tersedia di media sosial resmi DJP. Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan petugas.




0/Post a Comment/Comments

Ads