KPK Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efek Jera Koruptor




IDNEWSUPDATE.COM -  
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah diproses oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Minggu. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat payung hukum pemberantasan korupsi serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian finansial negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan sebuah kemajuan strategis. Menurutnya, RUU tersebut akan mengoptimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, selama ini penegakan hukum oleh KPK tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Perampasan aset dianggap sebagai instrumen penting untuk menciptakan efek jera, sebab pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatannya.

Optimalisasi Pengembalian Aset Negara

Tanpa adanya mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh motif utamanya, yaitu keuntungan finansial. Oleh karena itu, KPK berharap RUU ini dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.

KPK memandang RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap dari aturan hukum yang sudah ada serta meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum. Pengesahan regulasi ini diharapkan dapat memastikan setiap dana hasil korupsi yang disita bisa dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Sebagai informasi, Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dari empat RUU yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun ini.


0/Post a Comment/Comments

Ads