Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya kesiapsiagaan di pintu-pintu masuk negara. "Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan," ujarnya saat menanggapi isu Virus Nipah.
Penguatan Protokol Karantina dan Surveilans di Titik Kedatangan
Surat edaran yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 ini menguraikan berbagai langkah penguatan karantina, mulai dari pengawasan di bandara hingga penanganan lebih lanjut bagi individu yang menunjukkan gejala. Kegiatan surveilans meliputi:
- Peningkatan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang tiba dari luar negeri, terutama dari negara yang teridentifikasi memiliki kasus Virus Nipah.
- Penegakan kewaspadaan melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan sistem All Indonesia-SATUSEHAT Health Pass (SSHP).
- Pemeriksaan suhu penumpang menggunakan thermal scanner.
- Pengamatan tanda dan gejala penyakit pada seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia oleh petugas yang disiagakan di area kedatangan internasional.
Individu yang menunjukkan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas akan segera menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Jika teridentifikasi sebagai suspek atau probable case Virus Nipah, mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan. Pelaporan kasus akan dilakukan sesuai pedoman melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).

Posting Komentar