Ketua Baznas, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut menjadi acuan bagi seluruh umat Islam yang pendapatannya telah mencapai ambang batas untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Penetapan standar ini dinilai krusial agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat maupun lembaga pengelola zakat lainnya. Sebagai regulator utama, Baznas memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan patokan yang jelas dan terukur.
Proses penetapan angka nisab ini telah melalui mekanisme musyawarah yang matang pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting. Faktor-faktor yang menjadi landasan keputusan meliputi kepatuhan terhadap syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi riil ekonomi masyarakat saat ini. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang lahir tidak memberatkan, namun tetap sesuai dengan tuntunan agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, turut memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan tersebut. Menurutnya, penetapan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan. Penggunaan emas sebagai standar acuan bertujuan untuk menghadirkan parameter yang objektif bagi muzaki maupun mustahik.
Pertimbangan Kenaikan dan Standar Emas
Nilai nisab tahun 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat seberat 85 gram dengan mengambil rata-rata harga sepanjang tahun 2025. Hasil perhitungan tersebut menunjukkan angka Rp91,68 juta per tahun, yang mana mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat berada di angka 6,17 persen.
Waryono menegaskan bahwa meskipun PMA 31/2019 tidak merinci jenis karat emas secara spesifik, Baznas memiliki wewenang untuk menentukan standar demi kemaslahatan bersama. Pemilihan emas 14 karat dianggap sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban syariat dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga diproyeksikan dapat mendukung program pengentasan kemiskinan yang dijalankan oleh Baznas.
Terkait pentingnya regulasi ini, Noor Achmad menekankan bahwa tidak boleh ada ruang kosong dalam standarisasi zakat nasional. "Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ungkapnya.
Noor juga menambahkan bahwa keputusan ini telah memperhitungkan parameter lain seperti harga beras premium, perak, serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, aturan ini diharapkan mampu melindungi kepentingan penerima zakat sekaligus memberikan kejelasan bagi para wajib zakat. "Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," pungkas Noor.

Posting Komentar