Registrasi Nomor Seluler Biometrik Diberlakukan, Berantas Penipuan Digital





IDNEWSUPDATE.COM-  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas memberantas penipuan daring dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan registrasi nomor seluler menggunakan teknologi biometrik, yang diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan digital yang telah merugikan triliunan rupiah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, "Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen." Sistem ini mengintegrasikan verifikasi wajah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler sekali pakai yang sering digunakan dalam aksi penipuan, phishing, dan scam lainnya.

Ancaman kejahatan digital seperti penipuan, spam call, smishing, hingga SIM swap fraud marak terjadi akibat penggunaan nomor seluler yang identitasnya tidak terverifikasi secara akurat. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah ini untuk menyamar, menipu korban, dan kemudian berpindah nomor ketika terdeteksi, menciptakan siklus kejahatan yang terus berulang jika tidak diatasi hingga akarnya.

Kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun antara November 2024 hingga saat ini. Lebih lanjut, ekosistem pembayaran Indonesia juga mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025 akibat praktik penipuan digital. Data menunjukkan bahwa lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia, atau sekitar 22 persen, pernah menjadi korban penipuan di ruang digital, menyoroti urgensi penguatan perlindungan konsumen.

Empat Pilar Kebijakan Registrasi Biometrik

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 dirancang untuk memperkuat keamanan dan perlindungan konsumen melalui empat poin utama:

  • Prosedur verifikasi identitas pelanggan (Know Your Customer) yang ketat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.
  • Kartu perdana baru harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Kemkomdigi akan menindaklanjuti temuan kartu perdana aktif yang beredar di pasaran.
  • Pembatasan kepemilikan nomor seluler yang wajar, dengan setiap NIK hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor seluler pada satu operator.
  • Perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi yang tinggi dan mekanisme pencegahan penipuan yang komprehensif.


0/Post a Comment/Comments

Ads