PPATK Ungkap Nilai Transaksi Judi Online Tembus Ratusan Triliun Rupiah

Ilustrasi transaksi keuangan digital dengan latar belakang angka-angka triliunan rupiah yang melambangkan perputaran dana judi online.

IDNEWSUPDATE.COM -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025.

Angka ini tercatat dalam 422,1 juta transaksi yang dilakukan oleh sekitar 12,3 juta pemain aktif.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa jumlah ini mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.

Meskipun total nilai transaksi menurun, PPATK menyoroti peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode penyetoran deposit judi online.

Strategi Penegakan Hukum Beri Dampak Positif

Natsir Kongah menjelaskan bahwa penurunan angka transaksi dan total deposit yang disetor pemain, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025, merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang terus menerus dilakukan oleh pemerintah.

"Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya.

PPATK secara aktif memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi keuangan yang diduga sebagai rekening penampungan judi online kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir.

Modus penyetoran dana melalui QRIS dilaporkan mengalami peningkatan pesat dibandingkan metode transfer bank maupun e-wallet.


0/Post a Comment/Comments

Ads