Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga April 2026






IDNEWSUPDATE.COM -  Memasuki awal tahun 2026, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati keringanan. Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk membayar pajak tanpa dikenai denda administratif.

Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa sanksi denda, hanya diwajibkan membayar pokok pajak yang terutang. Keputusan ini diambil mengingat kondisi pasca-bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh akhir tahun 2025, yang sempat menghambat aktivitas warga dan layanan publik, termasuk dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Keringanan Tambahan untuk Warga Jawa Barat

Tidak hanya Aceh, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat juga patut bersukacita. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar baik berupa program pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2026. Rincian mengenai program ini, termasuk periode dan cakupannya, diharapkan dapat segera diinformasikan lebih lanjut untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.



0/Post a Comment/Comments