Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki mekanisme pencegahan yang memadai terhadap pembuatan konten pornografi dari foto asli warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.
"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kemkomdigi memandang manipulasi digital terhadap foto pribadi sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasi yang merugikan.
Tindakan Preventif dan Sanksi Administratif
Saat ini, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat mekanisme perlindungan, termasuk penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," tegas Alexander.
Ia mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat yang menjadi korban dapat menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan mengadu kepada Kemkomdigi.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," tambah Alexander.
Sumber : Antara

Posting Komentar