
IDNEWSUPDATE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,86 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Aktivasi ini meliputi 829.995 wajib pajak badan, 88.702 instansi pemerintah, 223 wajib pajak pelaku kegiatan usaha di luar negeri (PMSE), dan 10.948.809 wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Objek (KO)/Surat Elektronik (SE) pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Hal ini bertujuan untuk memitigasi penumpukan proses aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Rosmauli menekankan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, bagi yang memerlukan pendampingan atau mengalami kendala teknis terkait perubahan data, disarankan untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak terdekat secara bijak agar pelayanan berjalan lancar dan antrean terkelola dengan baik.
Rosmauli menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan.
Posting Komentar