Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Berlaku 23 Januari 2026



IDNEWSUPDATE.COM -  Peserta BPJS Kesehatan perlu mencermati perubahan terbaru terkait iuran bulanan yang akan efektif berlaku mulai 23 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Perpres 63/2022 mengenai skema perhitungan iuran yang memperhatikan berbagai kategori kepesertaan.

Peraturan ini mengelompokkan peserta menjadi beberapa kategori utama. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Bagi mereka, besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Skema Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Selanjutnya, untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, skema iuran sama yaitu 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Terdapat pula ketentuan untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, yang iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Kategori kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungan iuran tersendiri yang akan diuraikan lebih lanjut.

Rincian iuran untuk kategori peserta PBPU dan bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Terakhir, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kalangan tersebut ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan iuran ini ditanggung oleh Pemerintah. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, denda keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan sejak 1 Juli 2016, namun denda pelayanan akan diberlakukan apabila peserta melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal Rp 30.000.000, dan untuk peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


0/Post a Comment/Comments

Ads