Polisi Ungkap Bakteri Berbahaya dalam Pakaian Bekas Impor Ilegal Jaringan Korsel-Bali






IDNEWSUPDATE.COM -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas dari jaringan Korea Selatan-Bali di Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 25 Desember 2025, ditemukan adanya bakteri berbahaya dalam pakaian bekas tersebut yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penemuan bakteri ini merupakan hasil uji laboratorium. “Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan bakteri Bacillus sp. ini sangat rentan menimbulkan masalah kesehatan serius bagi para pengguna pakaian bekas. Selain ancaman kesehatan, praktik importasi ilegal semacam ini juga secara signifikan merugikan industri tekstil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang bergerak di sektor fesyen.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengungkap detail modus operandi para tersangka. Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan bahwa selama lima tahun menjalankan bisnis ilegal ini, dua tersangka, ZT dan SB, menyamarkan identitas mereka. “Mereka menggunakan identitas sebagai pedagang pakaian, wira swasta bahkan menggunakan profil mahasiswa,” kata Novian.

Modus Operandi dan Pencucian Uang Lintas Negara

Menurut Novian, sejak tahun 2021, terdeteksi lebih dari 1.900 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku ke salah satu negara, yaitu Korea Selatan. Selain Korsel, PPATK juga mengendus keterlibatan setidaknya enam negara lain yang diduga menjadi pemasok barang bekas ilegal yang beredar luas di Indonesia.

Para pelaku menggunakan skema pencucian uang dengan menyamarkan transaksi dan mencampur dana hasil kejahatan dengan uang dari bisnis sah mereka, seperti transportasi dan ekspor-impor. Novian menjelaskan adanya indikasi kuat skema trade-based money laundering. “Itu dikenal di dunia internasional bahwa transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya,” tambahnya, padahal di baliknya terdapat aktivitas pencucian uang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Satgas Gakkum Dittipideksus Bareskrim Polri yang menemukan gudang penyimpanan pakaian bekas ilegal di kawasan Tabanan, Bali. Total nilai transaksi dari praktik impor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp669 miliar.  (Antaranews)

0/Post a Comment/Comments

Ads