IDNEWSUPDATE.COM - Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia pada 12 Desember 2025. Pembayaran ini terkait keterlambatan mereka dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi, yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah serangkaian komunikasi intensif.
Penyelesaian denda ini terjadi setelah Kemkomdigi melakukan komunikasi berkelanjutan, termasuk penerbitan surat teguran ketiga. Platform X merespons dengan mengirimkan surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi mereka untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyambut baik langkah ini. "Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander Sabar seperti dilansir Viva.co.id, Minggu (14/12/2025).
Alexander Sabar menambahkan bahwa tindakan Platform X ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini krusial untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat. Seluruh denda administratif yang terkumpul telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara, di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Upaya Pemerintah Jaga Ekosistem Digital
Pemerintah Indonesia secara aktif berkomitmen untuk melindungi warganya dari paparan konten berbahaya di ranah digital. "Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” kata Alexander Sabar.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X sejak 12 September 2025, menyusul kelalaian dalam menangani temuan konten pornografi. Komitmen pemerintah terhadap kepatuhan regulasi ini mencerminkan dedikasi untuk menciptakan lingkungan digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengimbau semua platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Posting Komentar