Enam Kawasan Ekonomi Khusus Baru Akan Pacu Investasi Rp300 Triliun di Indonesia





IDNEWSUPDATE.COM -  Pemerintah Indonesia berencana menambah enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru pada tahun 2026, yang diproyeksikan mampu menarik investasi hingga Rp300 triliun. Penambahan ini merupakan upaya strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa (9/12/2025), mengungkapkan rencana ambisius tersebut. Saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang telah tersebar di berbagai wilayah, dan dengan penambahan ini, jumlah KEK di Indonesia diharapkan mencapai 31 pada tahun depan.

"Special economic zone (KEK) ini, sampai tahun 2025, kita sudah mempunyai 25 (KEK). Dan, tahun depan, mudah-mudahan bisa bertambah enam lagi akan menjadi 31 (KEK)," ujar Todotua. Ia menambahkan bahwa proses penetapan enam KEK baru tersebut masih berlangsung dan rincian lokasi serta sektornya akan diumumkan setelah rampung.

"Sedang proses itu, nanti setiap munculnya (KEK baru) akan di- launch ," jelas Todotua, yang menekankan bahwa setiap KEK dirancang dengan fokus pengembangan yang unik, disesuaikan dengan potensi daerah dan kebutuhan investasi.

Tingkatkan Daya Tarik Investasi Nasional

Fokus pengembangan masing-masing KEK mencakup beragam sektor. Menurut Todotua,  dalam semua realisasi KEK ini masing-masing memiliki specialitynya, mulai dari industrialisasi, kesehatan, digital, tourism, dan lain-lain. Diversifikasi ini diharapkan mampu menarik investor dari berbagai bidang untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.

Pemerintah terus memperkuat strategi pengelolaan kawasan ini melalui konsolidasi kebijakan dan pemberian berbagai fasilitas.  "Tentunya, dengan strategi kawasan ini kita, pemerintah dalam investasi bagaimana bisa mengonsolidasikan mengenai perizinan, strategi regulasi, insentif fiskal dan nonfiskal," kata Todotua.

Saat ini, dari 25 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, 13 di antaranya berfokus pada industri, 8 KEK pada jasa pariwisata, 3 KEK pada sektor digital, serta sisanya merupakan KEK dengan fokus lain. Dengan potensi investasi yang signifikan dari KEK baru, pemerintah berharap dapat mendongkrak realisasi investasi nasional secara keseluruhan dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian.