Prabowo Pimpin Rapat Penting di Hambalang Bahas Penertiban Sumber Daya Alam

Presiden Prabowo Subianto duduk di kursi kepala meja, memimpin rapat penting dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, dan Panglima TNI. Ruangan rapat formal dengan penerangan yang baik, menunjukkan suasana diskusi serius. Para peserta tampak mendengarkan dengan seksama.


IDNEWSUPDATE.COM- Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi penting di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025), melibatkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga pimpinan TNI dan Polri. Pertemuan ini fokus membahas strategi penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal serta penegakan hukum terkait.

Momen rapat yang berlangsung dari siang hingga malam hari tersebut dibagikan melalui unggahan resmi Sekretariat Kabinet. Dalam foto yang disertakan, Presiden Prabowo tampak memimpin jalannya diskusi serius dengan para peserta.

Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Selain itu, tampak pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat ini diadakan di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, seperti yang diungkapkan dalam keterangan foto oleh Sekretaris Kabinet. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan urgensi dan kompleksitas masalah yang dibahas dalam rangka menjaga aset negara.

Fokus Diskusi Penertiban Sumber Daya Alam

Empat pokok pembahasan utama mendominasi agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo:

  • Evaluasi hasil kerja dan rencana tindak lanjut dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
  • Langkah-langkah strategis untuk penertiban kawasan pertambangan.
  • Implikasi hukum serta tindakan terhadap pelanggaran dan aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.
  • Pendekatan penanganan untuk sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.

Melalui rapat ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," sebuah prinsip fundamental dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.